Minggu, 23 Juni 2024

berita rsud djafar harun

Kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib PPU Pemerintah dan PBPU Pemda

Tujuan kegiatan sesuai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta untuk menyamakan data antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan KPPN Triwulan I Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada Tanggal 16 Mei 2024 di Hotel Claro Kendari. Pada kesempatan ini Pemda Kolaka Utara mendapatkan apresiasi sebagai Pemda terbaik dalam Pembayaran Iuran JKN. Triwulan I Tahun 2024 dilaksanakan pada Tanggal 16 Mei 2024 di Hotel Claro Kendari.