Jumat, 14 Juni 2024
RSUD HM. Djafar Harun Kab. Kolaka Utara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2013 memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran BLUD, termasuk dalam hal Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD, di mana fleksibilitas tersebut bertujuan untuk menjamin proses pengadaan barang/jasa menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah, menyesuaikan kebutuhan dan mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Hal tersebut juga didasarkan pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan harmonisasi berlangsung selama 2 hari (13-14 Juni 2024) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, bersama unsur KEMENKUMHAM, Bagian Hukum Setda Kolaka Utara serta Unsur RSUD HM. Djafar Harun. Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan rapat pemeriksaan berkas rancangan Perbup PBJ RSUD HM Djafar Harun, dan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan harmonisasi, sehingga proses kordinasi akan terus berjalan sampai diberlakukannya Peraturan Bupati tersebut.