Rabu, 10 Juli 2024

berita rsud djafar harun

FGD Draft Perkada PBJ BLUD

Salah satu wujud fleksibitas pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD HM Djafar Harun adalah diberikannya kewenangan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa lingkup internal. Hal tersebut harus didasari adanya Peraturan Kepala Daerah berupa Peraturan Bupati, yang di dalamnya memuat teknis pelaksanaan dan range nilai pengadaan, baik pengadaan barang, konstruksi maupun konsultansi. Kegiatan berlangsung di In's Truck Cafe tanggal 10 Juli 2024, dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Kolaka Utara, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Direktur RSUD HM. Djafar Harun dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Kolaka Utara. #Perkada_PBJ_BLUD #Setda_ekonomi_hukum_ULP # Rumah Sakit Djafar Harun #Dinkes_puskesmas